Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia



1. Terangkan pendapatmu mengenai dampak kebebasan pers!
Jawab:  Dampak kebebasan pers merupakan sebab/akibat yang terjadi akibat bebasnya pers dalam melakukan kegiatannya. Seperti halnya dalam mencari, mengolah dan mempublikasikan sebuah berita tanpa adanya pembatasan-pembatasan. Walaupun hal ini sudah disinggung, namun tetap saja ada yang “menyalahgunakan” wewenang yang telah dipegang. Seperti, pemberitaan sebuah kasus pembunuhan, dan yang menjadi konsumennya anak-anak. Jelas saja ini melanggar aturan dan bisa termasuk tindakan pidana. Sebab menayangkan/menyiarkan berita yang tak cocok/bukan pada sasaran yang tepat. Bila kita cerdik, kita bisa menyimpulkan kejadian/peristiwa bunuh diri dengan naik tower, menggantung diri, kejahatan dalam dunia internet, dan lain sebagainya, itu terjadi karena kejadian tersebut ter”ekspose”. Sehingga, anak-anak ataupun para konsumen berita bisa mencontoh, “oh begitu toh!!”. Bisa jadi dalam keadaan stres atau semacamnya, orang akan melakukan “tren” ters.
2. Jelaskan sikapmu terhadap pornografi dan pornoaksi yang semakin marak dewasa ini!! Berilah solusinya!
Jawab: No Pornografi, No Pornoaksi!! Seakan kalimat itu hanya dijadikan sebagai motto belaka, tidak dilaksanakan sesuai dengan isi yang terkandung di dalamnya. Memang, saya sebagai pelajar patut untuk mencegah terjadinya pornoaksi dan pornografi di lingkungan sekolah. Namun, melihat pelajar dewasa ini, alangkah tidak cerdiknya saya memperjuangkan kalimat tersebut. Mengapa?? Saya bisa saja melarang teman atau adik kelas untuk tidak melakukan hal yang diluar norma tersebut dilingkungan sekolah saja. Tapi, di rumah, pergaulan, itu bisa terjadi kapan saja tanpa adanya pengawasan. Jadi, sesungguhnya itu tergantung dari diri masing-masing. Apalagi sekarang kemunculan internet, mempermudah akses bagi pelajar ataupun anak dibawah umur untuk mengunduh ataupun melihat gambar-gambar yang bukan konsumsi di usianya. Solusinya terletak pada media informasi tersebut. Seharusnya pemerintah memfilter tayangan yang muncul di televise dan konten-konten yang ada di internet. Serasa susahnya bila otaknya masih berkeliaran. Apalagi yang lebih gawat, film anak-anak dalam bentuk VCD atau DVD juga diselipkan adegan tersebut. Jadi siapa yang salah?? Marilah kita semua intropeksi diri sendiri!!!
3. Paparkan pemahamanmu tentang upaya penyensoran dan pembredelan terhadap media massa!
Jawab:  Upaya penyensoran terhadap media massa sangat perlu dilakukan. Apalagi melihat banyaknya kasus yang terjadi akibat media massa yang tidak dilakukan penyensoran. Seperti dulu, ada sebuah halaman yang menyisipkan iklan tentang “telepon kencan”. Namun sekarang tidak terlihat lagi, mungkin saja berpindah Koran atau bagaimana. Yang jelas pemerintah harus mengawasi hal ini dengan ketat dan teliti. Jangan sampai tayangan/berita yang tak patut jadi konsumsi public terutama anak-anak beredar dan mengakibatkan kejadian yang tidak diinginkan. Upaya penyensoran dilakukan pada tayangan yang tidak sesuai dengan penontonnya/pembacanya. Biasanya dalam televise ada “BO, Remaja, 17th ke atas, Dewasa” ini sudah termasuk upaya penyensoran. Hanya saja, masih banyak remaja yang menonton film DEWASA. Berarti upaya penyensoran masih terbilang lemah.
4.   Apa yang dimaksud dengan organisasi pers?
Jawab: Suatu organisasi yang mewadahi lembaga pers sebagai wahana penyebar informasi dan komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi pencarian berita, sampai pengolahan dan penyampaian berita baik dalam bentuk audio ataupun visual dengan menggunakan media elektronik ataupun cetak.
5. Sebutkan anggota Dewan Pers Indonesia!
Jawab:  Anggota Dewan Pers terdiri atas:
  • Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan.
  • Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers.
  • Tokoh masyarakat, ahli dibidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  • Ketua dan wakil ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
  • Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan keputusan presiden.
  • Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
5. Apa yang dimaksud dengan dampak positif dan dampak negatif kebebasan pers! Jelaskan!
Jawab: Dampak positif pers merupakan timbal balik positif dari adanya pers. Pers di sini berfungsi sebagai suatu lembaga yang memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat tidak akan terbohongi. Para jurnalis dalam menjalankan tugasnya berani melawan ancaman, tekanan dan sensor, dari pihak pemerintah. Seperti meliput aksi-aksi demontrasi anti pemerintah yang berarti mempertanyakan kinerja pemerintah saat ini, juga mengekpose penyalahgunaan kekuasaan, yang di mana di pihak pemerintah ini merugikan. Dengan demikian demokrasi dapat dirasakan secara luas.
Sedangkan dampak negatif penyalahgunaan kebebasan pers merupakan kebalikan dari dampak positifnya. Berarti kebebasan pers dalam hal ini sangat merugikan, seperti pemberitaan mengenai kriminalitas dan sensualitas yang disajikan secara vulgar. Siapa saja dapat membacanya/menontonnya, sehingga dapat menjerumus pada terjadinya pornografi dan premanisme. Memang benar, pers seharusnya memberikan informasi yang mendidik masyarakat agar lebih tau bukan berarti mendidik menjadi premanisme atau melakuakan pornografi.

1 Response to "Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia"

//add jQuery library